Dalam Waktu Dekat Alfons Bakal Eksekusi Tergugat Intervensi
AMBON, cahayanalukuonline.blogspot.com
Kuasa
Hukum Insedentil Perkara Dusun Kate-Kate Negeri Urimesing, Ryko W. Alfons, SE, mengatakan, menyusul putusan
nomor 62 tanggal 27 Juni 2016 yang
dimenangkan oleh Keluarga Alfons maka pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan
Negeri Ambon agar para tergugat
Intervensi yang telah dikalahkan di Pengadilan Negeri Ambon segera diperintahkan meninggalkan lokasi
dusun sengketa, dan segera mengembalikan
lahan-lahan tersebut dalam keadaan kosong dan damai kepada keluarga Alfons. Demikian penegasan Kuasa Hukum Insedentil Penggugat intervensi
yang memenangkan perkara
nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015, Rycko W Alfons salah satu anak Jacobus Abner Alfons kepada
wartawan di kediamannya di Ambon,
Selasa, 28/6.
Dikatakan jika putusan Pengadilan itu telah
memiliki kekuatan Hukum tetap dimana di dalamnya
mencakup tanah seluas 99 963 yang terdapat di dalam sertifikat 354/Urimessing 2005 atas nama Tony
kusbianto tersebut yang dibeli
dari Johanis Tisera itu dinyatakan batal. Sementara itu, di tempat yang sama Evans Reynold Alfons yang juga
merupakan kuasa Insedentil Jacobus Abner Alfons
mengatakan walau pun keputusan
nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2016 belum berkekuatan hukum tetap tetapi pihaknya selaku Penggugat
Intervensi yang dimenankan dalam
putusan tersebut akan menindaklanjuti surat yang dimiliki oleh Johanis (Buke ) Tisera yang sudah jelas dinyatakan
oleh Pengadilan Negeri Ambon cacat
hukum lewat jalur hukum.
Menurutnya surat tersebut adalah bukti palsu
karena menuangkan keterangan palsu di dalam surat tersebut,
walaupun surat tersebut di bawah
tangan karena diduga bukan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang saat itu. Dengan adanya keputusan nomor 62 menurut Alfons maka
surat tanggal 28 Desember 1976
milik Johanis (Buke) Tisera sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak bisa dijadikan sebagai bukti oententik.
Pihaknya akan mengambil langkah
selanjutnya untuk mengantisipasi semua
permasalahan penggunaan bukti-bukti palsu yang digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam tanda
kutip di luar perkara yang ada,
akan ditindaklanjuti.
Tegasnya menurut Evans terutama salah satu
surat yang dimiliki Tisera yakni surat tertanggal 28
Desember 1976 yang digunakan oleh Buke Tisera sebagai bukti di Pengadilan yang oleh Pengadilan Negeri Ambon
telah dinyatakan sebagai cacat hukum, karena
surat yang dimiliki oleh Johanis Tisera
atau Buke sudah merugikan banyak orang termasuk Pemerintah Daerah.(CM-6)