Dalam Waktu Dekat Alfons Bakal Eksekusi Tergugat Intervensi

AMBON, cahayanalukuonline.blogspot.com


Kuasa Hukum Insedentil Perkara Dusun Kate-Kate Negeri Urimesing, Ryko W. Alfons, SE, mengatakan, menyusul  putusan nomor 62 tanggal 27 Juni 2016 yang dimenangkan oleh Keluarga Alfons maka pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan Negeri Ambon agar para tergugat Intervensi yang telah dikalahkan di Pengadilan Negeri Ambon segera diperintahkan  meninggalkan lokasi dusun sengketa, dan segera mengembalikan lahan-lahan tersebut dalam  keadaan kosong dan damai kepada keluarga Alfons. Demikian penegasan Kuasa Hukum Insedentil Penggugat intervensi yang memenangkan perkara nomor  62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015, Rycko W Alfons salah satu anak Jacobus Abner Alfons kepada wartawan di kediamannya di Ambon, Selasa, 28/6.


Dikatakan jika putusan Pengadilan itu telah memiliki  kekuatan Hukum tetap  dimana di dalamnya mencakup tanah seluas 99 963 yang terdapat di dalam sertifikat 354/Urimessing 2005 atas nama Tony kusbianto tersebut yang dibeli dari Johanis Tisera itu dinyatakan batal. Sementara itu, di tempat yang sama Evans Reynold Alfons yang juga merupakan kuasa Insedentil Jacobus Abner Alfons mengatakan walau pun keputusan nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2016 belum berkekuatan hukum tetap tetapi pihaknya selaku Penggugat Intervensi yang dimenankan dalam putusan tersebut akan menindaklanjuti surat yang dimiliki oleh Johanis (Buke ) Tisera yang sudah jelas dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Ambon cacat hukum lewat jalur hukum.

Menurutnya surat tersebut adalah bukti palsu karena menuangkan keterangan palsu di dalam surat tersebut,  walaupun surat tersebut di bawah tangan karena diduga bukan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang saat itu. Dengan adanya keputusan nomor 62 menurut Alfons maka surat tanggal 28 Desember 1976 milik Johanis (Buke) Tisera  sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak bisa dijadikan sebagai bukti oententik. Pihaknya  akan mengambil langkah selanjutnya untuk mengantisipasi semua permasalahan penggunaan bukti-bukti palsu yang digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam tanda kutip di luar perkara yang ada, akan ditindaklanjuti.


Tegasnya menurut Evans terutama salah satu surat yang dimiliki Tisera yakni surat tertanggal 28 Desember 1976 yang digunakan oleh Buke Tisera sebagai bukti di Pengadilan yang oleh Pengadilan Negeri Ambon telah dinyatakan sebagai cacat hukum, karena surat yang dimiliki oleh Johanis Tisera atau Buke sudah merugikan banyak orang termasuk Pemerintah Daerah.(CM-6)