Alfons Menangkan Perkara Kate-kate, Kalahkan Watimena, Tisera CS Pada PN Ambon

Ambon, cahayamalukuonline.blogspot.com


Sidang Perkara dusun  kate-kate Negeri Urimessing nomor 62/Pdt.G/2015/PNAM. 27 Juni 2015  yang berlangsung selama setahun, antara Julianus Watimena selaku penggugat melawan Johanis Tisera , Badan Pertanahan Kota Ambon, Notaris dan Toni Kusbianto  dan Penggugat Intervensi Jacobus Abner Alfons  akhirnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Suko Harsono SH.MH,Hakim Anggota Mathius SH.MH, Alex. TMH. Pasaribu SH.MH, memenangkan Penggugat intervensi Jacobus Abner Alfons dan menolak gugatan Kelima pihak lainnya. Menanggapi hasil putusan hakim pengadilan negeri Ambon, Penggugat Intervensi yang memenangkan perkara Jacobus Abner Alfons  di kediamannya Senin (27/6) mengatakan sangat lega dengan putusan yang sudah dibacakan saat ini.

Menurutnya fakta  pada persidangan yang di masukan oleh kuasa hukum penggugat intervensi yang merupakan kedua anaknya diterima oleh Pengadilan negeri Ambon, sementara semua bukti yang dimasukkan oleh penggugat Asal Julianus Wattimena , serta tergugat asal Johanis atau buke Tisera, Badan Pertanahan Kota Ambon, Notaris  dan Toni Kusbianto ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon. Bukti yang dimasukkan oleh Wattimena sebagai penggugat asal jelas ditolak, dengan alasan belum ada kejelasan kalau mereka adalah benar keturunan  Stevanus Wattimena, karena Stevanus Wattimena sudah dinyatakan lenyap sejak 1850, yang mana lenyap bisa saja karena tidak ada keturunan, dan lenyap karena minta keluar menjadi orang bebas.

Sedangkan untuk Buke Tisera menurut Alfons, soal  bukti yang dimasukan surat 28 Desember 1976, yang diserahkan oleh saniri negeri kepada ayahnya,  oleh Pengadilan Negeri Ambon  dinyatakan kalau surat yang dimasukkan oleh Tisera cacat hukum, karena tanggal 28 Desember jatuh pada hari Selasa sementara pada surat tersebut pada hari Jumat. Selain itu kesalahan yang didapatkan adalah, sebagai Bawahan Saniri negeri berunding dengan atasannya  untuk memberikan tanah kepada raja pribadi, karena itu disebut komersialisasi jabatan. Di tempat yang sama Kuasa hukum Insidentil  Ricko W. Alfons SE menjelaskan kalau sangat bersyukur karena masalah yang sudah 1 tahun perjuangan ini bisa selesai dengan pembacaan keputusan sidang dusun Kate-kate.

Menurutnya dari fakta-fakta yang di masukan ke Pengadilan merupakan kebenaran  yang dibuktikan tanah tersebut milik keluarga Alfons, sementara untuk Tisera dan Watimena tidaklah mempunyai hak akan tanah tersebut. Hak tersebut sudah ada dari tahun 1915 yang dikuatkan dengan Register Dati 25 April 1923 yang diberikan kepada Josias Alfons Pribadi ini menunjukkan apa yang disuarakan selama itu benar adanya. Menurutnya, yang dilakukan oleh Tisera selama ini dengan surat 28 Desember 1976 tersebut oleh pengadilan negeri cacat hukum dan hal tersebut sudah disuarakan kepada Pemda, Pemkot, gubernur dan Presiden sekalipun namun tidak digubris. Ia menambahkan kalau Putusan ini akan ditindaklanjuti walaupun putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana bukti surat-surat yang dimasukkan oleh Tisera maupun Wattimena  sudah cacat hukum. Untuk itu kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh para oknum tersebut yang selama ini seenaknya membuat masyarakat merasa gusar, dirinya meminta untuk  segera memproses hukum.

Hal yang sama disampaikan oleh Kuasa Insedentil Reynold Evans Alfons, kalau merasa bersyukur karena pada hari ini merupakan satu sejarah kalau masyarakat masih bisa mengandalkan pengadilan. Menurutnya fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut adalah kebenaran yang terjadi , yang selama ini bagi masyarakat banyak belum mengetahuinya kalau Tisera maupun Wattimena adalah orang yang bukan pemilik Dati kate-kate tersebut.

Dengan keputusan yang sudah dibacakan tersebut membuktikan kalau tanah dusun Kate-kate benar adalah milik keluarga Jacobus Abner Alfons. Dirinya membenarkan kalau surat tanggal 28 Desember 1976 yang dimiliki oleh Tisera oleh pengadilan adalah cacat hukum. Kepada Masyarakat yang selama ini dirugikan oleh kedua oknum dan kaki tangannya untuk segera melaporkan untuk memproses secara hukum karena tidaklah benar tanah-tanah 20 dusun dati tersebut milik Tisera dan Wattimena.(CM-01)