Alfons Menangkan Perkara Kate-kate, Kalahkan Watimena, Tisera CS Pada PN Ambon
Ambon, cahayamalukuonline.blogspot.com
Sidang Perkara dusun kate-kate Negeri Urimessing nomor 62/Pdt.G/2015/PNAM. 27 Juni
2015 yang berlangsung selama setahun, antara Julianus Watimena selaku penggugat melawan
Johanis Tisera , Badan Pertanahan
Kota Ambon, Notaris dan Toni Kusbianto dan Penggugat Intervensi Jacobus Abner Alfons akhirnya oleh
Majelis Hakim yang diketuai Hakim
Ketua Suko Harsono SH.MH,Hakim
Anggota Mathius SH.MH, Alex. TMH. Pasaribu SH.MH, memenangkan
Penggugat intervensi Jacobus Abner Alfons dan menolak gugatan Kelima pihak lainnya.
Menanggapi hasil putusan hakim pengadilan negeri
Ambon, Penggugat Intervensi yang
memenangkan perkara Jacobus Abner Alfons di kediamannya Senin (27/6) mengatakan sangat lega dengan
putusan yang sudah dibacakan saat
ini.
Menurutnya fakta pada persidangan yang di masukan oleh kuasa hukum penggugat intervensi yang
merupakan kedua anaknya diterima oleh Pengadilan negeri Ambon, sementara semua bukti yang dimasukkan oleh
penggugat Asal Julianus Wattimena , serta
tergugat asal Johanis atau buke
Tisera, Badan Pertanahan Kota Ambon, Notaris dan Toni Kusbianto
ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Bukti yang dimasukkan oleh Wattimena sebagai
penggugat asal jelas ditolak, dengan
alasan belum ada kejelasan kalau mereka adalah benar keturunan Stevanus Wattimena, karena Stevanus Wattimena
sudah dinyatakan lenyap sejak
1850, yang mana lenyap bisa saja karena tidak ada keturunan, dan lenyap karena minta keluar menjadi
orang bebas.
Sedangkan untuk Buke Tisera menurut Alfons, soal bukti yang
dimasukan surat
28 Desember 1976, yang diserahkan oleh saniri negeri kepada ayahnya, oleh Pengadilan Negeri Ambon
dinyatakan kalau surat yang dimasukkan
oleh Tisera cacat hukum, karena tanggal 28 Desember jatuh pada hari Selasa sementara pada surat tersebut pada
hari Jumat. Selain itu kesalahan
yang didapatkan adalah, sebagai Bawahan Saniri negeri berunding dengan atasannya untuk
memberikan tanah kepada raja pribadi,
karena itu disebut komersialisasi jabatan. Di tempat yang sama Kuasa hukum Insidentil Ricko
W. Alfons SE menjelaskan kalau
sangat bersyukur karena masalah yang sudah 1 tahun perjuangan ini bisa selesai dengan pembacaan keputusan
sidang dusun Kate-kate.
Menurutnya dari fakta-fakta yang di masukan ke Pengadilan merupakan kebenaran yang dibuktikan
tanah tersebut milik keluarga Alfons, sementara untuk Tisera dan Watimena tidaklah mempunyai hak akan tanah
tersebut. Hak tersebut sudah ada dari tahun 1915 yang dikuatkan dengan Register
Dati 25 April 1923 yang diberikan kepada Josias
Alfons Pribadi ini menunjukkan apa
yang disuarakan selama itu benar adanya. Menurutnya, yang dilakukan oleh Tisera selama ini dengan surat 28
Desember 1976 tersebut oleh pengadilan negeri
cacat hukum dan hal tersebut sudah
disuarakan kepada Pemda, Pemkot, gubernur dan Presiden sekalipun namun tidak digubris. Ia menambahkan kalau Putusan ini akan ditindaklanjuti
walaupun putusan tersebut belum mempunyai
kekuatan hukum tetap, yang mana bukti surat-surat yang dimasukkan oleh Tisera maupun Wattimena sudah
cacat hukum. Untuk itu kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh
para oknum tersebut yang selama
ini seenaknya membuat masyarakat merasa gusar, dirinya meminta untuk segera memproses hukum.
Hal yang sama disampaikan oleh Kuasa Insedentil Reynold Evans Alfons, kalau merasa bersyukur karena
pada hari ini merupakan satu sejarah kalau masyarakat masih bisa mengandalkan pengadilan. Menurutnya fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan
tersebut adalah kebenaran yang
terjadi , yang selama ini bagi masyarakat banyak belum mengetahuinya kalau Tisera maupun Wattimena
adalah orang yang bukan pemilik
Dati kate-kate tersebut.