Alfons Himbau Masyarakat Yang Dirugikan Buke Tisera Segera laporkan Ke Polisi
AMBON, cahayamalukuonline.blogspot.com
Pemenang Perkara Dusun Kate-kate negeri
Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dengan nomor
perkara 62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015 Jacobus Abner Alfons menghimbau kepada masyarakat yang
mendiami 20 Dusun Dati milik
Josias Alfons dan keturunannya yang merasa dirugikan oleh ulah Johanis Tisera atau Buke untuk melapor ke
pihak yang berwajib.
Demikian penegasan Pemenang Perkara Nomor 62
/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015 pada putusan Pengadilan Negeri Ambon,
Senin, 27 Juni 2016, Jacobus Abner
Alfons kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya Selasa (28/6). Dirinya juga meminta dari masyarakat Urimessing untuk
tetap tenang dan tidak terprovokasi
oleh pihak-pihak yang sudah dinyatakan kalah di pengadilan dan kalau ada masyarakat yang terprovokasi
akan berhadapan dengan pewaris 20
dusun Dati tersebut.
Menurutnya selama ini Tisera sudah melakukan
penipuan terhadap masyarakat dengan surat tanggal 28 Desember 1976
yang dikantonginya untuk mengambil
keuntungan dari masyarakat sementara surat tersebut oleh Pengadilan negeri Ambon cacat hukum.
Sementara itu Sehari sebelumnya, usai PN Ambon
mengabulkan Gugatannya Alfons menjelaskan
kalau untuk pemilik surat 28 Desember 1976 tersebut akan diproses dan dipidanakan, dan semua
orang yang menempati 20 Dusun dati
yang merasa dirugikan oleh Buke Tisera yang mana telah membayar uang karena ditakut-takuti dengan Surat tanggal
28 Desember 1976 tersebut segera
melaporkan ke Polisi. Ia
menambahkan kalau dengan adanya putusan perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015, yang dimenangkan
oleh Penggugat Intervensi yakni
Keluarga Jacobus Abner Alfons, sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 27 Juni 2016, berarti
sudah bisa membantu Pemerintah
dengan adanya rencana pembayaran Lahan RSUD oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sehingga tidak
terjadi penyalahgunaan keuangan Negara.
Menurutnya jika sebelumnya terkait perkara RSUD
Dr. Hauliussy yang sesuai kabar yang beredar akan dilakukan pembayaran
kepada Buke Tisera, yang mana Buke
Tisera mengandalkan dasar alas haknya pada surat 28 Desember 1976, sementara oleh Pengadilan
negeri Ambon surat itu telah
dinyatakan cacat hukum maka hal itu perlu ditinjau kembali. Karena dengan adanya keputusan perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AB.
27 Juni 2016 yang memenangkan
dirinya, maka semua jalur kejahatan yang telah dilakukan oleh ayahnya Buke Tisera serta Buke sendiri telah
tertutup dengan sendirinya. Demikian halnya
dengan pihak Wattimena, karena
tidak jelas kepemilikan dari Watimena seperti apa. Sementara itu di tempat yang
sama kuasa hukum Insidentil Evans R Alfons sebagai pihak Intervensi yang memenangkan perkara nomor
62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015 juga meminta
masyarakat untuk tidak terprovokasi
karena terkait dengan surat yang dimiliki oleh Johanis (Buke) Tisera cacat hukum. Ia menambahkan walaupun keputusan pengadilan ini belum
berkekuatan hukum tetap tenang
karena surat tersebut masih dalam penanganan berbagai proses diluar keputusan pengadilan kemarin.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk meneliti
dahulu sebelum terprovokasi oleh
berbagai pihak dengan menggunakan media-media cetak maupun Internet yang menyatakan keputusan 512 PK yang
mana objek sengketa RSUD, terlepas
dari keputusan nomor 62 dimenangkan oleh Tisera.
Menurutnya pada keputusan 512 ini ada
kekeliruan putusan yang saat ini sementara dilaporkan kepada
komisi yudisial maupun badan pengawasan mahkamah Agung, terkait pengawasan terhadap kinerja Hakim .
Hal yang sama juga disampaikan oleh Rycko W
Alfons salah satu anak Jacobus
Abner alfons yang juga kuasa Insedentil Penggugat Intervensi, mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap tenang
tidak perlu mendengar informasi
yang salah lalu diambil tanpa mempertanyakan kepada pihak pengadilan. Menurutnya beberapa waktu sebelum adanya putusan ini
pihaknya juga mendengar dan
melihat sudah terjadi pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab
dilingkungkan petuanan negeri
Urimessing.
Yang sangat disesalkan menurutnya,
pejabat-pejabat yang berwenang di sana harusnya memberikan
ketenangan, jangan lancang memberikan pengesahan pengesahan tanpa adanya penelitian terlebih dahulu hak
kepemilikan. Dengan adanya putusan ini yang dikeluarkan maka siapa
yang akan bertanggung jawab karena
sudah ada pengesahan dari pejabat-pejabat tersebut. ”Dengan adanya
putusan seperti ini kita liat pertanggung jawaban pejabat seperti apa,”Ungkap Alfons.(CM-6)