Alfons Himbau Masyarakat Yang Dirugikan Buke Tisera Segera laporkan Ke Polisi

AMBON, cahayamalukuonline.blogspot.com

Pemenang Perkara Dusun Kate-kate negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dengan nomor perkara   62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015 Jacobus Abner Alfons menghimbau kepada masyarakat yang mendiami 20 Dusun Dati milik Josias Alfons dan keturunannya yang merasa dirugikan oleh ulah Johanis Tisera atau Buke untuk melapor ke pihak yang berwajib.

Demikian penegasan Pemenang Perkara Nomor 62 /Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015  pada putusan Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 27 Juni 2016, Jacobus Abner Alfons kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya Selasa (28/6). Dirinya juga meminta dari masyarakat Urimessing untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang sudah dinyatakan kalah di pengadilan dan kalau ada masyarakat yang terprovokasi akan berhadapan dengan pewaris 20 dusun Dati tersebut.

Menurutnya selama ini Tisera sudah melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan surat  tanggal 28 Desember 1976 yang dikantonginya untuk mengambil keuntungan dari masyarakat sementara surat tersebut oleh Pengadilan negeri Ambon cacat hukum. Sementara itu Sehari sebelumnya, usai PN Ambon mengabulkan Gugatannya Alfons menjelaskan kalau  untuk pemilik surat  28 Desember 1976 tersebut akan diproses dan dipidanakan, dan semua orang yang menempati 20 Dusun dati yang merasa dirugikan oleh Buke Tisera yang mana telah membayar uang karena ditakut-takuti dengan Surat tanggal 28 Desember 1976 tersebut segera melaporkan ke Polisi. Ia menambahkan kalau dengan adanya putusan  perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015, yang dimenangkan oleh Penggugat Intervensi yakni Keluarga Jacobus Abner Alfons, sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 27 Juni 2016, berarti sudah bisa membantu Pemerintah dengan adanya rencana pembayaran Lahan RSUD oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan Negara.

Menurutnya jika sebelumnya terkait perkara RSUD Dr. Hauliussy  yang sesuai kabar yang beredar akan dilakukan pembayaran kepada Buke Tisera, yang mana Buke Tisera mengandalkan dasar alas haknya pada surat 28 Desember 1976, sementara oleh Pengadilan negeri Ambon surat itu telah dinyatakan cacat hukum maka hal itu perlu ditinjau kembali. Karena dengan adanya keputusan perkara nomor  62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2016 yang memenangkan dirinya, maka semua jalur kejahatan yang telah dilakukan oleh ayahnya Buke Tisera serta Buke sendiri telah tertutup dengan sendirinya. Demikian halnya dengan pihak Wattimena, karena tidak jelas kepemilikan dari Watimena seperti apa. Sementara itu di tempat yang sama kuasa hukum Insidentil  Evans R Alfons sebagai pihak Intervensi yang memenangkan perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015 juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi karena terkait dengan surat yang dimiliki oleh Johanis (Buke) Tisera cacat hukum. Ia menambahkan walaupun keputusan pengadilan ini belum berkekuatan hukum tetap tenang karena  surat tersebut masih dalam  penanganan berbagai proses diluar keputusan pengadilan kemarin. Untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk meneliti dahulu sebelum terprovokasi oleh berbagai pihak dengan menggunakan media-media cetak maupun Internet yang menyatakan keputusan 512 PK yang mana objek sengketa RSUD, terlepas dari keputusan nomor 62 dimenangkan oleh Tisera.

Menurutnya pada keputusan 512 ini ada kekeliruan putusan yang saat ini sementara dilaporkan kepada komisi yudisial maupun badan pengawasan mahkamah Agung, terkait pengawasan terhadap kinerja Hakim . Hal yang sama juga disampaikan oleh Rycko W Alfons salah satu anak Jacobus Abner alfons yang juga kuasa Insedentil Penggugat Intervensi, mengharapkan kepada masyarakat untuk tetap tenang tidak perlu mendengar informasi yang salah lalu diambil tanpa mempertanyakan kepada pihak pengadilan. Menurutnya beberapa waktu sebelum adanya putusan ini pihaknya juga mendengar dan melihat sudah terjadi pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dilingkungkan petuanan negeri Urimessing.


Yang sangat disesalkan menurutnya,  pejabat-pejabat yang berwenang di sana harusnya memberikan ketenangan, jangan lancang memberikan pengesahan pengesahan tanpa adanya penelitian terlebih dahulu hak kepemilikan. Dengan adanya putusan ini yang dikeluarkan maka siapa yang akan bertanggung jawab karena sudah ada pengesahan dari pejabat-pejabat tersebut. ”Dengan adanya putusan seperti ini kita liat pertanggung jawaban pejabat seperti apa,”Ungkap Alfons.(CM-6)